JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS
KOPERASI
Menurut
PP 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/IndustriKoperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Menurut
PP 16 Tahun 1992
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen
menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di
samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
·
Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen
perkebunan rakyat.
·
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya
para peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagang
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan
untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
·
Koperasi pemakaian
·
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus
pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
Koperasi
pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi
ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan
oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.
Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe
kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
·
Koperasi yang bertugas meningkatkan
kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi
konsumen dalam arti luas
·
Koperasi yang bertugas meningkatkan
kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan
industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang
dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh
lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi
para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa
dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12
/67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
PP
No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi (administrasi
pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Sumber:
Comments
Post a Comment