TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
Tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Moch.
Hatta
Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
FUNGSI KOPERASI
·
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·
Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Comments
Post a Comment