Rangkuman BAB II
Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
A. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B. Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan
para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia
bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing
pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan
bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing
pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting
membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam
hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan lama
jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh
Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang
menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria
rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana,
prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia
beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan
sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain
tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang
sama, dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan
kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D. Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi
yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain
karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada
hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati satu
sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun
kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat saling membutuhkan,
saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan satu sama lain.
Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif
khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri
sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak
menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan
rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat terhadap
semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu sangatlah
penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik pada diri
kita.
E. Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
F. Teori etika lingkungan
1. Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya
teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu
pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
2. Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
3. Biosentrisme
adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral
Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk
hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
4. Zoosentrisme
adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini
juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles
Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan
karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga
bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan
salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of
Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara
moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
5. Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy
Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan
maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
6. Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama
(equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup
spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience,
yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari
teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan
pertimbangan moral yang sama.
7. Prudential
and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian
lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan
segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
8. Non-antroposentrisme,
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau
terpisah dari alam.
9. The
Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan
mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan
rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di
bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya
dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu
tatanan dunia yang rasional.
10. Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber
dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
1.
Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan
suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2.
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja
bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
3.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan
rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup
lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang
lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi
tapi semata-mata untuk alam.
5.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap
akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap
berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan
dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya,
suatu sumber daya alam.
9.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh
untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Sumber
: https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/10/13/378/
Comments
Post a Comment