Rangkuman BAB IV
Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen
sumber daya manusia dan finansial
A.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak
orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu mengambil langkah-langkah
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas mendukung alokasi,
penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu,adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang
berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa
bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis,
bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi
manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
B.
Etika
Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat
sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat
sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan
di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat
keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat
merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara
tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri
bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media
cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang
iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya.
Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita
dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang
tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklan kan. Makin tingginya
tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa
iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan.
Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
C.
Privasi
Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak
lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
D.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,
video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
E.
Etika
Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada
hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha
untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
F.
Pemanfaatan
SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya
adalah dengan melaksanakan :
- Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
- Pembukaan investasi-investasi baru.
- Melakukan program padat karya.
- Serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
- Hak-hak Pekerja :
- Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK.
- Hak khusus untuk pekerja perempuan.
- Hak dasar mogok.
- Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
- Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur.
- Hak pekerja atas perlindungan upah.
- Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Hak pekerja untuk hubungan kerja.
H.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
I.
Persepekatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan
peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar
transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan
dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Sumber :
Comments
Post a Comment