KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur positif Konsep
Koperasi Barat:
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis:
·
Konsep Sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari - kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
di tengah-tengah masyarakat.
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana
industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda, dll.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan
(partnership)”.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian ”The
Cooperative Whole SaleSociety (CWS)”.
·
1818-1888 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896
di London dibentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat diIndonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
– Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi.
Comments
Post a Comment