PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi, kata koperasi berasal dari bahasa
latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Pengertian koperasi menurut ILODefinisi koperasi yang lebih detil dan berdampak
Internasional diberikan ILO sebagai berikut:
“Coorperative defined as an association of person ussually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
“Coorperative defined as an association of person ussually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Pengertian Koperasi Menurut CHANIAGO
Arifin Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Arifin Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut DOOREN
Dooren memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
“ there is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperation union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in persuit of a common economic objective. “
Di sini, dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang- orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan- badan hokum (corpored).
Dooren memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
“ there is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperation union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in persuit of a common economic objective. “
Di sini, dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang- orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan- badan hokum (corpored).
Pengertian Koperasi Menurut HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
Prinsip / sendi koperasi menurut uu no. 12/1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
http://andrianto69.blogspot.co.id/2010/11/rangkuman-ekonomi-koperasi.html
Comments
Post a Comment