SISA HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
9. Rumusan
pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Berikut
ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan
penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU
= Y+ X,
Y
: SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
Dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU
Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 5.000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.000.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.000.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 5.000.000,- = Rp 250.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 250.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 250.000,-
Rp 5.000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.000.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.000.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 5.000.000,- = Rp 250.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 250.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 250.000,-
•
dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 2.000.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 2.000.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
Di
dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun.
Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka
sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp 2.000.000,- = Rp 1.400.000,-
X = 30% x Rp 2.000.000,- = Rp 600.000,-
Sumber:
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
Y = 70% x Rp 2.000.000,- = Rp 1.400.000,-
X = 30% x Rp 2.000.000,- = Rp 600.000,-
Sumber:
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
Comments
Post a Comment